![]() |
| Muh Asri / Ketua Umum HmI (MPO) Cabang Makassar (Dok. Pribadi) |
Meja-hijau.com | OPINI - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semestinya tidak berhenti sebagai perdebatan antara kelompok yang mendukung dan kelompok yang mengkritik Gibran. Perdebatan semacam itu justru berisiko menggeser persoalan utama dari ranah hukum dan administrasi Pemilu ke dalam pertarungan politik yang tidak produktif.
Bagi kami, persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan bahwa setiap calon pemimpin nasional benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang menjadi calon atau siapa yang memenangkan kontestasi, melainkan apakah seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang dapat diverifikasi, transparan, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Pada saat yang sama, Mahkamah tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah.
Perbedaan antara kedua hal tersebut penting untuk ditegaskan. Putusan Mahkamah tidak dapat dipelintir menjadi kesimpulan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Sebaliknya, putusan tersebut pun tidak semestinya digunakan untuk menutup seluruh pertanyaan publik mengenai bagaimana dokumen persyaratan pendidikan tersebut diverifikasi oleh penyelenggara Pemilu.
Justru pada titik inilah persoalan harus dikembalikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
KPU Harus Menjelaskan Proses Verifikasi
KPU memiliki posisi sentral dalam proses pendaftaran, penelitian, verifikasi, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, publik memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui bagaimana proses verifikasi terhadap persyaratan pendidikan Gibran dilakukan pada Pemilu Presiden 2024.
Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental.
Atas dasar dokumen apa KPU menyatakan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden? Bagaimana dokumen tersebut diverifikasi? Apa dasar hukum yang digunakan dalam melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri? Siapa yang melakukan verifikasi? Lembaga mana yang menjadi rujukan dalam memastikan keabsahan dokumen tersebut? Dan apakah seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan masih tersedia serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai upaya untuk mendeligitimasi KPU. Sebaliknya, keterbukaan merupakan bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan penyelenggara Pemilu kepada masyarakat.
Apabila proses verifikasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, penjelasan terbuka dari KPU justru akan memperkuat legitimasi kelembagaan. KPU memiliki kesempatan untuk menunjukkan kepada publik bahwa keputusan yang diambil bukanlah keputusan yang didasarkan pada kepentingan politik, melainkan berdasarkan dokumen, prosedur, dan ketentuan hukum yang dapat diuji.
Sebaliknya, apabila terdapat kelemahan dalam proses verifikasi, maka persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi. Demokrasi tidak akan menjadi lebih kuat dengan menutupi kelemahan administratif. Demokrasi justru menjadi lebih kuat ketika lembaga negara mampu mengakui, menjelaskan, dan memperbaiki kelemahan yang ditemukan.
Bawaslu Juga Harus Menjelaskan Fungsi Pengawasannya
Selain KPU, Bawaslu memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memiliki mandat untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu mengungkapkan adanya keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan atau SILON KPU. Bawaslu menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan login ke dalam sistem tersebut sehingga tidak dapat mengakses data dan dokumen pencalonan, termasuk dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden.
Bagi kami, persoalan tersebut tidak dapat diperlakukan sekadar sebagai persoalan teknis sistem informasi.
Jika lembaga pengawas Pemilu mengalami keterbatasan dalam mengakses dokumen yang menjadi bagian dari proses verifikasi penyelenggara Pemilu, maka publik memiliki alasan yang wajar untuk mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan terhadap pemenuhan syarat calon dapat dilakukan secara optimal.
Bawaslu perlu menjelaskan apakah keterbatasan akses tersebut telah ditindaklanjuti secara kelembagaan. Apakah terdapat komunikasi atau rekomendasi kepada KPU? Apakah keterbatasan tersebut dicatat dalam hasil pengawasan? Bagaimana Bawaslu memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan calon telah diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Bawaslu memang menyatakan bahwa tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu.
Namun, tidak adanya laporan atau temuan tidak semestinya menutup ruang evaluasi kelembagaan.
Tidak adanya temuan bukan berarti tidak ada pelajaran yang dapat diambil.
Pengawasan Pemilu tidak semata-mata berfungsi menemukan pelanggaran setelah terjadi. Pengawasan juga harus mampu memastikan bahwa desain, prosedur, dan sistem penyelenggaraan Pemilu memungkinkan setiap persyaratan calon diverifikasi secara efektif.
Jangan Jadikan Putusan MK sebagai Tameng
Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. HMI tidak berada dalam posisi untuk menggantikan kewenangan Mahkamah ataupun mengubah putusan yang telah dijatuhkan.
Namun, menghormati putusan pengadilan bukan berarti masyarakat harus berhenti berpikir kritis.
Putusan MK menyelesaikan perkara yang diajukan kepada Mahkamah dalam ruang lingkup kewenangan dan objek perkara yang diperiksa. Sementara itu, pertanyaan mengenai bagaimana proses verifikasi persyaratan calon dilakukan merupakan persoalan administratif dan kelembagaan yang harus dijawab oleh lembaga yang menjalankan fungsi tersebut.
Dalam konteks ini, KPU dan Bawaslu memiliki tanggung jawab institusional masing-masing.
Karena itu, pernyataan bahwa “MK sudah memutuskan” tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menghentikan evaluasi terhadap proses administrasi dan pengawasan Pemilu.
Putusan pengadilan harus dihormati. Tetapi proses demokrasi harus terus dievaluasi.
Keduanya tidak bertentangan.
Justru demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu menghormati putusan pengadilan sekaligus tetap membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola kelembagaan.
HMI Tidak Sedang Mengadili Gibran
Sebagai organisasi mahasiswa, HMI MPO Cabang Makassar tidak berkepentingan untuk mengadili pribadi Gibran Rakabuming Raka.
Kami tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Kesimpulan semacam itu bukanlah kesimpulan yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Perhatian kami diarahkan pada proses administrasi dan mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Sebab, apabila terdapat pertanyaan mengenai dokumen persyaratan calon, maka yang harus diperkuat adalah mekanisme verifikasinya.
Jika prosesnya telah benar, jelaskan kepada publik.
Jika terdapat kekurangan, evaluasi dan perbaiki.
Jika terdapat kelemahan sistem, benahi sebelum persoalan yang sama kembali terjadi pada Pemilu berikutnya.
Dengan pendekatan tersebut, persoalan ini tidak perlu diarahkan menjadi konflik antara pendukung dan penentang Gibran. Yang harus didorong adalah akuntabilitas penyelenggara Pemilu.
Demokrasi Tidak Cukup Hanya dengan Pemilu
Persoalan ini memberikan pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia.
Demokrasi bukan hanya tentang menyelenggarakan Pemilu secara periodik. Demokrasi juga tentang memastikan bahwa setiap orang yang tampil sebagai calon pemimpin telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum.
Dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden bukan sekadar kelengkapan administratif. Dokumen tersebut merupakan instrumen hukum untuk memastikan bahwa seseorang memenuhi kualifikasi sebelum memperoleh mandat politik dari rakyat.
Karena itu, proses verifikasi harus dilakukan secara cermat, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai persoalan administratif baru memperoleh perhatian serius setelah seorang calon memenangkan Pemilu dan menduduki jabatan publik.
Verifikasi harus kuat sebelum rakyat memberikan suara.
Di sinilah persoalan mengenai dokumen pendidikan menjadi penting. Terlebih ketika dokumen tersebut berkaitan dengan pendidikan yang ditempuh di luar negeri dan memerlukan mekanisme penyetaraan atau pengakuan tertentu.
Persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi KPU dan Bawaslu untuk memperbaiki mekanisme verifikasi dan pengawasan, bukan hanya untuk Pemilu 2024, tetapi juga untuk penyelenggaraan Pemilu pada masa mendatang.
Seruan HMI MPO Cabang Makassar
Atas dasar tersebut, HMI MPO Cabang Makassar mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan evaluasi secara terbuka terhadap proses verifikasi dan pengawasan persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kami mendorong:
Pertama, KPU RI memberikan penjelasan publik mengenai proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden 2024, termasuk dokumen yang menjadi dasar verifikasi dan mekanisme yang digunakan untuk memastikan pemenuhan persyaratan tersebut.
Kedua, Bawaslu RI menjelaskan secara terbuka hasil pengawasan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran, termasuk persoalan keterbatasan akses terhadap dokumen dalam SILON sebagaimana disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, KPU dan Bawaslu melakukan evaluasi bersama terhadap mekanisme verifikasi dan pengawasan dokumen persyaratan calon, khususnya terhadap dokumen pendidikan yang berasal dari luar negeri.
Keempat, apabila ditemukan kelemahan prosedural maupun kelemahan sistem, penyelenggara Pemilu harus melakukan perbaikan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Kelima, evaluasi tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi, kepastian hukum, integritas Pemilu, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.
Kami percaya bahwa kritik terhadap penyelenggara Pemilu bukan ancaman bagi demokrasi.
Sebaliknya, kritik yang berbasis fakta dan disampaikan melalui mekanisme yang bertanggung jawab merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.
HMI sebagai organisasi mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
Karena itu, kami tidak meminta KPU dan Bawaslu untuk berpihak kepada kelompok politik tertentu.
Kami meminta keduanya berpihak kepada hukum, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan demokrasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan batas mengenai apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan Mahkamah dalam perkara tersebut.
Kini, proses demokrasi harus bergerak ke tahap berikutnya: memastikan bahwa proses verifikasi dan pengawasan Pemilu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
KPU harus menjelaskan.
Bawaslu harus mempertanggungjawabkan fungsi pengawasannya.
Dan masyarakat harus tetap memiliki ruang untuk bertanya.
Sebab demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang bebas dari kritik.
Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang membuat penyelenggara negara bersedia menjawab ketika rakyat bertanya.
Author: Muh Asri
(Ketua Umum HmI (MPO) Cabang Makassar Periode 1447-1448 H / 2025-2026 M)
