Apresiasi tersebut disampaikan setelah Polres Wajo melalui konferensi pers mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan investasi bermasalah yang sebelumnya telah dilaporkan oleh para korban pada Kamis (13/8/2026).
Menurut Andi Muh. Asdar, S.H. selaku kuasa hukum korban, langkah yang dilakukan Polres Wajo menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban.
"Kami mengapresiasi kinerja Polres Wajo yang telah merespons laporan korban dan mengungkap perkara ini. Ini menjadi langkah penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," ujar Asdar.
Sebelumnya, sebanyak 49 korban telah resmi melaporkan dugaan penipuan investasi tersebut ke Polres Wajo dengan total kerugian yang dihimpun mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Dalam konferensi pers, Polres Wajo mengungkap dugaan modus investasi yang bermula dari kegiatan Dana Pinjam (DAPIN) dan kemudian berkembang melalui promosi di media sosial Instagram serta grup WhatsApp dengan menawarkan keuntungan besar tanpa risiko.
Seiring meningkatnya jumlah investor, dana dari investor baru diduga digunakan untuk memenuhi pengembalian dana maupun keuntungan investor sebelumnya hingga akhirnya pada akhir Juli 2026 pembayaran kepada sejumlah investor tidak lagi berjalan.
Meski mengapresiasi langkah kepolisian, Ahmad Fitra, S.H., M.H juga tim kuasa hukum korban menegaskan bahwa harapan utama para korban saat ini adalah adanya upaya maksimal untuk memulihkan kerugian yang telah dialami.
"Kami berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada pengungkapan perkara, tetapi juga dilakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kasus ini agar ada peluang pemulihan kerugian para korban," ujar Fitra.
Menurutnya, pemulihan kerugian korban menjadi bagian penting dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Fritz Fiedrich S.H. yang juga merupakan tim Kuasa hukum korban berharap seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pengungkapan yang dilakukan Polres Wajo, para korban berharap perkara ini segera memperoleh kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengembalian hak-hak korban yang mengalami kerugian.
