Opini
Oleh : Andi Muh. Asdar
Ada pemandangan yang belakangan jadi rutinitas baru di banyak daerah, kendaraan mengular di depan SPBU, mesin dimatikan supaya hemat bensin, orang-orang duduk di atas motor sambil menatap langit, menunggu entah sampai kapan. Yang bikin geram selain antreannya yang panjang, ada petugas yang datang membawa buku tilang. Ban dikempeskan. Di beberapa kota malah ditarik retribusi parkir, seolah rakyat yang terjebak antre demi bensin ini sedang piknik, bukan sedang berjuang memenuhi kebutuhan paling dasar untuk bisa berangkat kerja besok pagi.
Saya coba pahami logika di balik kebijakan itu, tapi tetap saja terasa sinting. Rakyat antre karena BBM langka. BBM langka karena distribusi berantakan. Distribusi berantakan karena ada yang lalai di rantai pasoknya. Tapi yang ditindak justru orang di ujung rantai itu, orang yang paling tidak berdaya, yang cuma ingin motor atau mobilnya bisa jalan. Ini seperti rumah kebakaran, lalu yang disiram air bukan apinya, tapi orang yang sedang berteriak minta tolong.
Padahal kalau bicara hukum, sebenarnya kita punya senjata yang cukup tajam untuk ini. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jelas mengancam siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dengan hukuman penjara sampai 6 tahun dan denda sampai 60 miliar rupiah. Ada juga Pasal 53 yang menyasar mereka yang berniaga atau menyimpan BBM tanpa izin. Undang-undang ini dibuat untuk menjerat mafia distribusi, spekulan, penimbun, bukan untuk bapak-bapak yang antre tiga jam demi setengah tangki Pertalite. Tapi anehnya, di lapangan, hukum ini seperti macan ompong yang hanya berani menggigit yang lemah.
Dan yang paling menampar dari semua ini, ada sopir truk berusia 50 tahun di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi yang meninggal dunia di balik kemudi, kelelahan saat mengantre BBM. Konstitusi kita, lewat Pasal 33 UUD 1945, bilang cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tapi kenyataan di lapangan berkata lain, rakyat yang antre, rakyat juga yang kena tilang, dan kadang rakyat yang harus kehilangan nyawa hanya karena ingin mengisi bensin.
Yang lebih menyebalkan lagi, setiap kali krisis ini meletus, narasi resmi selalu sama, "ini cuma panic buying", masyarakat kepanikan, media sosial bikin heboh. Seolah rakyat yang salah karena terlalu takut kehabisan bahan bakar. Padahal panic buying itu gejala, bukan akar masalah. Akar masalahnya ada di pengawasan distribusi yang kendor, di rantai pasok yang rapuh sejak awal, di lembaga-lembaga yang seharusnya memastikan pasokan tapi baru sibuk rapat setelah rakyat sudah kepanasan berjam-jam di jalan.
Kalau negara benar-benar serius menyelesaikan ini, yang pertama harus diperiksa bukan rakyat yang antre, tapi siapa yang bertanggung jawab di titik pengawasan itu bocor. BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, sampai ke rantai distribusi lapangan, harus jadi yang pertama ditanya, bukan yang terakhir. Karena selama logikanya masih terbalik seperti ini, rakyat akan terus jadi tumbal dari kegagalan yang bukan mereka buat.
