Menggugat Pengurus DPC KEPMI Bone Kec. Bontocani Periode 2024-2025 yang dinilai gagal

Oleh: Kader 2025-2026 DPC KEPMI Bone Kecamatan Bontocani 

MEJAHIJAU, BONTOCANI - Bahwa KEPMI BONE sebagai organisasi yang bersifat kekeluargaan, kemasyarakatan, kedaerahan dan kekaderan memiliki tujuan, fungsi, struktur, kewenangan dan tata kelola yang telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Pedoman Organisasi.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Dewan Pengurus Cabang (DPC) tidak hanya merupakan simbol kepemimpinan di tingkat kecamatan, tetapi merupakan organ organisasi yang mempunyai kewajiban konstitusional untuk menjalankan program, melakukan kaderisasi, menjaga eksistensi organisasi dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang.

Atas dasar itu, terdapat sejumlah persoalan serius dalam kepengurusan DPC KEPMI BONE Kecamatan Bontocani periode 2024-2025 sebagai berikut:

  1. DPC KEPMI BONE Kecamatan Bontocani periode 2024–2025 telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya. Kegagalan ini bukan sekadar soal minimnya aktivitas, tetapi menyangkut ketidakmampuan pengurus menjalankan tugas yang secara tegas dibebankan oleh ART Pasal 17 ayat (1), yaitu menjalankan konstitusi, menetapkan program kerja, melaksanakan kaderisasi, menjaga eksistensi organisasi dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang.
  2. Tidak terlaksananya satu pun program kerja yang telah ditetapkan merupakan bukti nyata bahwa kepengurusan telah kehilangan kemampuan menjalankan mandat organisasi. Program kerja bukan sekadar daftar kegiatan untuk memenuhi administrasi, tetapi instrumen untuk menerjemahkan tujuan organisasi ke dalam kerja nyata. Pedoman Organisasi menegaskan program kerja harus dilaksanakan secara terpadu, sistematis dan berkesinambungan. Jika seluruh program berhenti sebagai keputusan di atas kertas, maka kepengurusan tersebut patut dinilai gagal secara organisatoris.
  3. Pengurus inti telah gagal mendeliver tujuan organisasi kepada anggota. AD Pasal 6 dan Pasal 7 menempatkan KEPMI BONE sebagai wadah pengembangan potensi, pembinaan generasi muda dan organisasi kekaderan. Karena fungsi-fungsi tersebut tidak hidup dalam praktik, maka wajar apabila semangat, partisipasi dan keterikatan kader terhadap organisasi ikut tercerabut.
  4. KEPMI BONE tidak boleh berhenti pada proses perkaderan formal, tetapi wajib memastikan kader tumbuh dan diberdayakan. Ketika kader setelah mengikuti perkaderan justru kehilangan ruang aktualisasi, hal itu menunjukkan gagalnya fungsi kekaderan. ART Pasal 17 ayat (1) huruf h bahkan mewajibkan DPC melaksanakan kaderisasi dalam satu periode kepengurusan.
  5. Ketua DPC Bontocani telah gagal menjalankan fungsi kepemimpinan apabila tidak mampu menyatukan pengurus dan anggota dalam satu garis perjuangan organisasi. KEPMI BONE berdasarkan AD Pasal 5 adalah organisasi yang bersifat kekeluargaan, kemasyarakatan, kedaerahan dan kekaderan. Kepemimpinan yang justru membiarkan perpecahan, kejenuhan dan stagnasi berarti gagal menjalankan fungsi paling mendasar dari sebuah kepemimpinan organisasi.
  6. Pembiaran terhadap persoalan internal merupakan bentuk kegagalan pengelolaan organisasi. ART Pasal 11 ayat (3) secara jelas menyediakan Rapat Pengurus Cabang sebagai forum untuk membahas program sekaligus persoalan penting organisasi. Karena forum dan mekanisme penyelesaian telah tersedia, tidak ada alasan untuk menjadikan konflik internal sebagai sesuatu yang dibiarkan berlarut-larut.
  7. Kepengurusan yang kehilangan kepercayaan anggota tidak boleh berlindung di balik formalitas jabatan. Ketika program tidak berjalan, kader tidak diberdayakan, persoalan internal tidak diselesaikan dan organisasi tidak bergerak, maka legitimasi moral kepengurusan dengan sendirinya terkikis. Yang dipertahankan seharusnya bukan kursi kepengurusan, tetapi keberlangsungan organisasi.
  8. Tidak adanya langkah korektif menunjukkan bahwa kepengurusan bukan hanya gagal menjalankan program, tetapi juga gagal mengevaluasi kegagalannya sendiri. Pedoman Organisasi bagian evaluasi program kerja mewajibkan adanya penilaian terhadap realisasi, hambatan dan penyimpangan untuk menentukan langkah selanjutnya. Kepengurusan yang terus membiarkan masalah tanpa koreksi berarti sedang membiarkan organisasi berjalan menuju stagnasi.
  9. Keterlambatan Musyawarah Cabang merupakan pelanggaran paling nyata terhadap mekanisme kekuasaan organisasi di tingkat cabang. AD Pasal 12 ayat (2) menegaskan bahwa Musyawarah Cabang merupakan kekuasaan tertinggi di tingkat cabang. ART Pasal 11 ayat (1) menegaskan Musyawarah Cabang dilaksanakan satu kali dalam satu tahun dan merupakan forum pemilihan Ketua Umum. Sementara ART Pasal 17 ayat (1) huruf a secara tegas membebankan pelaksanaan Musyawarah Cabang kepada Pengurus Cabang. Maka, membiarkan Muscab terlambat tanpa kepastian pelaksanaan bukan lagi sekadar kelalaian teknis, tetapi pengabaian terhadap mekanisme konstitusional organisasi.
  10. Karena Musyawarah Cabang merupakan kekuasaan tertinggi di tingkat cabang, tidak boleh ada satu pun kepengurusan yang menempatkan dirinya lebih tinggi daripada forum tersebut. Ketika kepengurusan sudah tidak mampu menjalankan program, gagal mengonsolidasikan kader, gagal menyelesaikan persoalan internal dan bahkan tidak mampu menyelenggarakan Musyawarah Cabang, maka solusi konstitusionalnya bukan mempertahankan keadaan yang stagnan, melainkan segera mengembalikan mandat organisasi kepada forum Musyawarah Cabang.
Atas seluruh kegagalan tersebut, DPC KEPMI BONE Kecamatan Bontocani harus:
  1. Segera membentuk kepanitiaan dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang, bukan terus mempertahankan kepengurusan yang secara nyata telah kehilangan efektivitasnya. Apabila pengurus tidak mampu menjalankan kewajiban tersebut, maka Dewan Pertimbangan harus menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasinya sebagaimana ART Pasal 20, sedangkan DPP harus mengambil langkah organisatoris yang diperlukan untuk mencegah kevakuman dan menyelamatkan keberlangsungan organisasi.
  2. Desakan pelaksanaan Musyawarah Cabang bukanlah tindakan untuk menjatuhkan individu, melainkan tuntutan untuk mengembalikan organisasi kepada konstitusi. KEPMI BONE adalah milik seluruh kader dan kekuasaan tertinggi di tingkat cabang berada pada Musyawarah Cabang, bukan pada individu atau kelompok yang sedang memegang jabatan.

Lebih baru Lebih lama