Meja-hijau.com

Siri’ na Pesse Bukan Alasan untuk Melanggar Hukum

Opini Hukum Oleh : Andi Muh. Asdar

Meja-hijau.com - “Ini soal siri’.” Kalimat itu sering muncul setiap kali terjadi penghinaan, pertengkaran, perselisihan keluarga, bahkan kekerasan. Seolah-olah begitu kata siri’ disebut, semua tindakan menjadi wajar. Orang yang memukul dianggap sedang membela kehormatan. Orang yang mengancam dianggap sedang menjaga nama baik. Bahkan, orang yang menyerang dan melukai orang lain kadang diposisikan sebagai pihak yang paling benar.

Cara berpikir seperti ini harus dihentikan.

Siri’ bukan lisensi untuk marah. Siri’ bukan izin untuk memukul. Siri’ bukan alasan untuk mengancam, merusak, menganiaya, apalagi membunuh. Kalau seseorang melakukan kekerasan lalu bersembunyi di balik kata siri’, ia bukan sedang menjaga kehormatan. Ia sedang mencari pembenaran.

Lebih buruk lagi, ia sedang menyeret nama adat untuk melindungi perilaku yang sebenarnya pengecut.

Orang yang benar-benar menjunjung siri’ tidak akan menjadikan amarah sebagai hukum. Ia tidak akan mengerahkan keluarga untuk mengintimidasi korban. Ia tidak akan mengancam orang yang lebih lemah. Ia juga tidak akan merasa berhak menentukan siapa yang salah lalu menghukumnya sendiri. Tindakan semacam itu bukan keberanian, melainkan kesewenang-wenangan yang dibungkus dengan kebanggaan budaya.

Indonesia adalah negara hukum. Di hadapan hukum, tidak ada orang yang boleh memperoleh hak istimewa untuk mengadili sesamanya. Bukan karena ia keturunan bangsawan. Bukan karena ia tokoh masyarakat. Bukan karena keluarganya besar dan disegani.

Hukum Indonesia memang mengakui hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan ruang bagi living law, tetapi ruang itu tidak tak terbatas. Adat tetap harus tunduk pada Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan. "UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP" tidak pernah memberi kewenangan kepada keluarga, tokoh adat, atau massa untuk menghukum orang sesuka hati.

Adat boleh membantu mendamaikan. Adat boleh mengajarkan tanggung jawab. Adat boleh menjadi jalan untuk mencegah konflik. Tetapi adat tidak boleh dijadikan pengadilan gelap. Tidak boleh ada orang dipermalukan, dipukul, diusir, dipaksa menikah, atau dipaksa meminta maaf hanya karena sekelompok orang merasa kehormatan mereka tersinggung.

Sebab dalam perkara yang mengatasnamakan siri’, korban hampir selalu menjadi pihak yang paling tidak didengar. Keluarga pelaku sibuk menyelamatkan nama baik, sementara korban menanggung luka, ketakutan, trauma, kehilangan pekerjaan, kehilangan masa depan, bahkan kehilangan nyawa. Kemudian korban diminta diam demi “menjaga hubungan keluarga”.

Itu bukan menjaga hubungan. Itu memaksa korban menanggung beban agar pelaku tetap terlihat bersih.

Kalimat “selesaikan secara kekeluargaan” juga tidak boleh digunakan secara sembarangan. Penyelesaian kekeluargaan hanya layak disebut damai jika korban benar-benar bebas memilih, tidak diancam, dan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Jika korban dipaksa berdamai karena takut kepada keluarga pelaku, itu bukan musyawarah. Itu tekanan.

Perdamaian yang lahir dari ancaman hanyalah kekerasan dalam bentuk lain.

Kita juga harus berani melihat bagaimana siri’ sering dipakai untuk mengontrol perempuan. Perempuan yang memilih pasangan sendiri dituduh merusak kehormatan keluarga. Perempuan yang menolak perjodohan dianggap tidak tahu adat. Perempuan yang bekerja atau berbicara terbuka dicap mempermalukan keluarga. Bahkan perempuan yang melaporkan kekerasan justru diminta menutup mulut.

Sementara laki-laki yang melakukan kekerasan dibela dengan alasan sedang menjaga siri’. Ini bukan adat tapi lebih pada kemunafikan.

Tidak ada budaya yang layak dipertahankan jika digunakan untuk membenarkan pemaksaan, kekerasan rumah tangga, kekerasan seksual, atau penghinaan terhadap perempuan. Adat harus dihormati, tetapi bukan berarti semua tafsir atas nama adat harus diterima. Tafsir yang merendahkan manusia harus dilawan, bukan diwariskan.

Dalam budaya Bugis-Makassar, siri’ juga berjalan bersama pesse atau pacce: empati, solidaritas, dan rasa ikut menderita ketika orang lain terluka. Karena itu, orang yang hanya menuntut kehormatan bagi dirinya tetapi tidak peduli pada penderitaan korban sebenarnya belum memahami siri’ secara utuh. Ia hanya mengambil bagian yang menguntungkan dirinya dan membuang tanggung jawab moralnya. Kajian tentang siri’ dan pesse menunjukkan bahwa nilai tersebut dapat diarahkan untuk mencegah konflik, membangun musyawarah, dan memulihkan hubungan sosial. "Kajian yuridis tentang siri’ dan pesse"

Siri’ yang sehat seharusnya membuat orang malu berbuat curang, takut mengkhianati amanah, berani mengakui kesalahan, dan berdiri di pihak yang lemah. Siri’ seharusnya melahirkan tanggung jawab, bukan dendam. Ia seharusnya membuat seseorang mampu menahan tangan ketika marah, bukan mencari alasan untuk menggunakannya.

Karena itu, jangan lagi gunakan siri’ untuk menutupi kekerasan. Jangan paksa korban berdamai hanya demi menyelamatkan reputasi keluarga. Jangan jadikan adat sebagai tameng bagi orang yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Siri’ yang benar tidak membuat orang lain gemetar karena takut. Siri’ yang benar membuat seseorang gemetar sebelum berbuat zalim.

Kehormatan bukan terlihat dari berapa banyak orang yang tunduk kepada kita. Kehormatan terlihat dari berapa sedikit orang yang terluka karena kita.

Lebih baru Lebih lama