![]() |
| Dok: Gedung Menara Pisini UNM |
Meja-hijau.com | Makassar – Dugaan pungutan di luar ketentuan pada biaya wisuda dan ramah tamah di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) kini menjadi sorotan. Perkara ini dikabarkan telah didalami Polda Sulawesi Selatan setelah adanya laporan dari mahasiswa.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, mahasiswa FIP UNM disebut dikenai pungutan sebesar Rp1.250.000 per orang untuk wisuda dan ramah tamah. Pungutan itu diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2026, atau kurang lebih enam tahun.
Jika dugaan itu benar, biaya tersebut dinilai tidak semestinya dibebankan kepada mahasiswa. Pihak yang melapor mempersoalkan dasar hukum pungutan, karena wisuda merupakan bagian dari layanan akademik penyelesaian studi.
Mahasiswa disebut sudah melaporkan dugaan ini ke Polda Sulsel. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai tahap penanganannya, termasuk apakah perkara masih berupa penyelidikan atau pengumpulan keterangan awal.
Dalam sejumlah unggahan di media sosial, warganet berharap laporan itu tidak berhenti pada tahap "didalami", tetapi dibuktikan secara terang dan ditindaklanjuti sesuai hukum.
