Meja-hijau.com | Jakarta - Pemerintah Indonesia menyelesaikan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan dan perbankan 1997-1998 pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penyelesaian tersebut menandai berakhirnya kewajiban surat utang terkait penanganan krisis yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (18/9/2026), Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah pada masa krisis 1997-1998 menerbitkan berbagai jenis obligasi dengan nilai total sekitar Rp640 triliun.
“Ketika menangani krisis 1997–1998, pemerintah mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu, dan kita membayar kembali itu,” kata Suahasil.
Namun, angka Rp640 triliun tersebut merupakan total obligasi yang diterbitkan untuk penanganan krisis, bukan seluruhnya merupakan kewajiban BLBI yang baru dilunasi pada 2026.
Pelunasan berbagai instrumen tersebut dilakukan secara bertahap. Obligasi rekapitalisasi telah diselesaikan pada Juli 2020, sementara kewajiban surat utang yang berkaitan dengan BLBI baru dituntaskan pada Agustus 2026.
Suahasil mengatakan, penyelesaian kewajiban surat utang tersebut antara lain didukung oleh surplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp55 triliun, berdasarkan hasil audit laporan keuangan BI tahun 2025.
Surplus tersebut disetorkan ke kas negara dan penggunaannya antara lain diarahkan untuk memenuhi kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.
Menurut Suahasil, mekanisme tersebut dilakukan secara bertahap. Setiap terdapat surplus BI yang dapat digunakan sesuai ketentuan, dana tersebut dapat dialokasikan untuk pembayaran kewajiban surat utang terkait penanganan krisis masa lalu.
Dengan selesainya kewajiban tersebut pada Agustus 2026, pemerintah menyebut pembayaran surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997–1998 telah mencapai tahap akhir setelah berlangsung selama puluhan tahun.
(Tim Redaksi)
