![]() |
Purbaya yang baru sekitar satu tahun menduduki kursi Menteri Keuangan secara resmi digantikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pergantian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pemerintah sendiri tidak secara terbuka menyampaikan satu alasan spesifik mengenai pemberhentian Purbaya.
Namun, yang membuat publik bertanya-tanya adalah momentum pencopotan tersebut.
Pada Senin, 14 September 2026, Purbaya diketahui masih menghadiri rapat kerja gabungan Komite IV DPD RI di Ruang Rapat GBHN, Kompleks Parlemen Senayan. Rapat tersebut membahas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dan Nota Keuangan, termasuk arah kebijakan fiskal pemerintah.
Di tengah rapat, Purbaya tiba-tiba meninggalkan ruangan setelah menerima sambungan telepon. Sejumlah pemberitaan menyebut telepon tersebut diduga berasal dari Istana. Tidak lama berselang, publik mengetahui bahwa Purbaya telah digantikan dari posisi Menteri Keuangan.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa pergantian Menteri Keuangan dilakukan secara begitu mendadak?
PERNYATAAN PURBAYA SOAL PAJAK DAN BEA CUKAI KEMBALI DISOROT
Salah satu hal yang kembali menjadi perhatian adalah pernyataan Purbaya dalam podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang tayang pada Juli 2026.
Dalam podcast tersebut, Purbaya mengungkap bahwa pada masa lalu terdapat kondisi yang membuat aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK tidak dapat begitu saja melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan pajak dan Bea Cukai.
Menurut Purbaya, kondisi tersebut bukan berasal dari aturan tertulis, melainkan intervensi dan kebiasaan yang telah berlangsung lama.
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai semacam unwritten rules yang membuat sektor tersebut menjadi sulit disentuh.
Setelah menjabat Menteri Keuangan, Purbaya mengaku membuka ruang agar aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran dan bukti yang jelas.
Pernyataan itu bukan sekadar wacana.
Pada Februari 2026, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak dan Bea Cukai, Purbaya menyatakan bahwa proses hukum terhadap pihak yang bermasalah harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak boleh ada intervensi dari Kementerian Keuangan.
Bahkan pada Agustus 2026, Purbaya kembali menyatakan bahwa pembenahan sektor Pajak dan Bea Cukai masih menjadi pekerjaan penting pemerintah setelah adanya pejabat Bea Cukai yang ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi.
Pertanyaannya kemudian:
Apakah agenda pembenahan tersebut menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang kepentingannya terganggu?
Pertanyaan ini layak diajukan dan diuji. Namun, sampai saat ini belum terdapat bukti resmi yang menyatakan bahwa pencopotan Purbaya dilakukan karena upaya pemberantasan korupsi di sektor pajak dan Bea Cukai.
“LAPANGAN KORUPTOR” ATAU MASALAH TATA KELOLA?
Istilah mengenai sektor pajak dan Bea Cukai sebagai wilayah yang sebelumnya sulit disentuh menjadi sorotan setelah pernyataan Purbaya dalam podcast.
Purbaya mengaku menemukan berbagai persoalan seperti under invoicing dan dugaan penerimaan uang oleh oknum tertentu. Ia juga mengatakan telah melakukan perubahan dan mutasi terhadap sejumlah pejabat serta memberikan ruang bagi penegakan hukum untuk berjalan.
Namun, penting ditegaskan bahwa pernyataan mengenai adanya oknum atau praktik korupsi tidak boleh digeneralisasi sebagai tuduhan terhadap seluruh pegawai pajak dan Bea Cukai.
Justru persoalan yang harus dijawab adalah
Siapa yang diuntungkan jika reformasi tersebut dihentikan?
Dan lebih penting lagi:
Apakah reformasi yang dilakukan Purbaya akan dilanjutkan oleh Menteri Keuangan yang baru?
POLEMIK MBG JUGA MUNCUL MENJELANG PENCOPOTAN
Beberapa hari sebelum pencopotannya, Purbaya juga membuat pernyataan terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pada 8 September 2026, Purbaya menyatakan bahwa anggaran MBG dapat dikurangi apabila terdapat SPPG yang bermasalah atau tidak menjalankan program sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut bukan berarti Purbaya menolak program MBG. Ia justru menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan agar anggaran negara tidak digunakan secara tidak semestinya.
Akan tetapi, pernyataan tersebut kemudian dikaitkan oleh sejumlah pengamat dengan persoalan ruang fiskal pemerintah.
Pengamat ekonomi Ibrahim menilai upaya menjaga defisit anggaran dapat mendorong pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah belanja, termasuk MBG. Ia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan kemungkinan perbedaan pandangan mengenai arah kebijakan fiskal.
Namun sekali lagi, belum ada keterangan resmi dari Presiden maupun Istana yang menyatakan bahwa pencopotan Purbaya disebabkan oleh kebijakan pemangkasan anggaran MBG.
Karena itu, hubungan antara MBG dan pencopotan Purbaya masih berada pada wilayah dugaan dan analisis, bukan fakta yang telah dikonfirmasi.
ADAKAH KONFLIK DI INTERNAL KEMENTERIAN KEUANGAN?
Spekulasi lain muncul dari pemberitaan mengenai adanya persoalan koordinasi internal di Kementerian Keuangan.
Suara.com melaporkan adanya sumber yang menyebut pencopotan Purbaya berkaitan dengan ketegangan setelah mutasi besar-besaran pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira juga menilai persoalan koordinasi internal dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pergantian tersebut.
Tetapi laporan itu bersumber dari informasi dan analisis narasumber, bukan penjelasan resmi pemerintah mengenai alasan pencopotan Purbaya.
JADI, APA SEBENARNYA ALASAN PURBAYA DICOPOT?
Sampai saat ini, jawaban resminya belum disampaikan secara spesifik.
Yang sudah terkonfirmasi adalah:
1. Purbaya Yudhi Sadewa diberhentikan sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026.
2. Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan yang baru.
3. Purbaya sedang mengikuti rapat Komite IV DPD RI terkait pembahasan RAPBN 2027 sebelum meninggalkan rapat setelah menerima telepon.
4. Purbaya sebelumnya mengungkap persoalan serius mengenai pembenahan Pajak dan Bea Cukai.
5. Purbaya juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran MBG.
6. Sejumlah pengamat dan pemberitaan kemudian mengaitkan pencopotan tersebut dengan persoalan fiskal, koordinasi internal, dan resistensi terhadap kebijakan Purbaya.
7. Belum ada bukti resmi yang membuktikan bahwa Purbaya dicopot karena mengganggu kepentingan koruptor atau karena hendak memangkas anggaran MBG.
PUBLIK BERHAK BERTANYA
Pergantian Menteri Keuangan merupakan hak prerogatif Presiden.
Namun karena Purbaya diberhentikan secara mendadak ketika sedang membahas RAPBN 2027 bersama DPD RI, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan yang lebih terang mengenai dasar keputusan tersebut.
Apalagi selama menjabat, Purbaya cukup terbuka berbicara mengenai persoalan perpajakan, Bea Cukai, penerimaan negara, pengawasan anggaran, hingga efisiensi program pemerintah.
Maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya:
“Mengapa Purbaya dicopot?”
Tetapi juga:
“Apakah agenda reformasi Pajak dan Bea Cukai akan dilanjutkan?”
“Apakah penindakan terhadap oknum yang bermasalah akan tetap berjalan?”
“Apakah kebijakan pengawasan anggaran MBG akan diteruskan?”
Dan yang paling penting:
“Apakah pergantian Menteri Keuangan ini murni keputusan untuk memperbaiki tata kelola fiskal, atau terdapat dinamika kepentingan lain di baliknya?”
Publik tidak membutuhkan spekulasi.
Publik membutuhkan transparansi.
Sebab ketika seorang Menteri Keuangan diberhentikan secara mendadak di tengah pembahasan RAPBN, sementara sebelumnya ia secara terbuka berbicara mengenai persoalan pajak, Bea Cukai, pemberantasan penyimpangan, dan disiplin anggaran, maka wajar apabila publik meminta pemerintah memberikan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rakyat berhak tahu apa alasan sebenarnya di balik pergantian Menteri Keuangan Republik Indonesia.
(Tim Redaksi)
