Meja-hijau.com

Surat Resmi Pemprov Sulsel Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian BBM Subsidi, Mulai Berlaku 13 September 2026

MEJA-HIJAU.COM | MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerapkan kebijakan pengaturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah mengatasi antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi Selatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM yang ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Makassar. Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu, 12 September 2026 sebagai tindak lanjut atas kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa langkah penanganan harus segera dilakukan menyusul meningkatnya antrean kendaraan di SPBU wilayah Sulawesi Selatan dalam beberapa hari terakhir. Salah satu langkah yang ditetapkan adalah penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Penerapan sistem ini dilakukan dengan menyesuaikan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil maupun genap akan mendapatkan pengaturan jadwal pengisian sesuai mekanisme yang diberlakukan pemerintah.

Selain pembatasan melalui sistem ganjil genap, Pemprov Sulsel juga menetapkan sejumlah langkah lain, di antaranya mengatur waktu pengisian BBM subsidi bagi kendaraan truk pada malam hari serta membatasi pengisian kendaraan pribadi yang indikator bahan bakarnya masih berada di atas satu bar.

Pemerintah juga meminta seluruh pengelola SPBU memastikan kesiapan pelayanan, termasuk ketersediaan operator pada setiap nozzle pengisian. Langkah tersebut bertujuan mempercepat pelayanan dan mengurangi kepadatan antrean kendaraan di lokasi pengisian BBM.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulsel bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan instansi terkait untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tertib dan tepat sasaran. Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM pada SPBU serta membentuk Satgas pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Minggu, 13 September 2026 hingga 20 September 2026 sebagai langkah pengendalian sementara terhadap antrean kendaraan di SPBU.

Pemprov Sulsel mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Pemerintah memastikan kebijakan tersebut bukan karena kelangkaan stok, melainkan sebagai langkah pengaturan distribusi agar pelayanan BBM subsidi dapat berjalan lebih tertib dan merata. 

(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama