49 Korban Serentak Lapor Polres Wajo, Dugaan Penipuan Investasi di Sengkang Seret Kerugian Rp1,9 Miliar

Mejahijau, Sengkang, Wajo - Dugaan penipuan investasi di Sengkang, Kabupaten Wajo, mulai menjadi sorotan setelah 49 orang korban resmi melapor ke Polres Wajo, Kamis (6/8/2026). Laporan ini dibuat secara kolektif dengan pendampingan kuasa hukum, terhadap terduga pelaku berinisial MRA.

Kasus tersebut menarik perhatian lantaran jumlah kerugian sementara yang dihimpun para korban telah mencapai Rp1.909.800.000 atau sekitar Rp1,9 miliar. Nilai itu diperkirakan masih akan bertambah, sebab masih ada korban lain yang belum menyampaikan laporan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, Andi Muh. Asdar, S.H., yang berkantor di DRS Law Firm, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada pembuktian unsur pidana semata. Menurutnya, penyidik juga harus menelusuri secara tuntas aliran dana yang diduga berasal dari terduga pelaku.

“Penyidik jangan hanya fokus pada perbuatan pidananya, tetapi juga harus mengusut tuntas aliran dana dari pelaku. Itu penting bukan hanya untuk pembuktian, tetapi juga sebagai upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban,” tegas Andi Muh. Asdar.

Senada dengan itu, Ahmad Fitra, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia memastikan perjuangan hukum akan diarahkan agar para korban memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.

“Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan, serta memperjuangkan dan memastikan hak-hak para korban atas kepentingan hukum dan pemulihannya secara optimal sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Hingga kini, kasus dugaan penipuan investasi tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Para korban berharap aparat penegak hukum bergerak cepat, transparan, dan serius dalam mengusut seluruh rangkaian dugaan peristiwa, termasuk menelusuri ke mana aliran dana para korban mengalir.

Lebih baru Lebih lama