MA Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Atur Status Praperadilan Saat Pokok Perkara Sudah Dilimpahkan

MEJAHIJAU | Mahkamah Agung resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan. Aturan ini menjawab kekosongan hukum acara terkait status gugatan praperadilan ketika berkas pokok perkara telah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan.

SEMA ini memuat tiga poin utama yang mengatur relasi antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara di pengadilan negeri.

Pertama, soal praperadilan yang didahulukan. Jika permohonan praperadilan sudah terdaftar lebih dulu, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan, namun sidang pemeriksaan pokok perkara tidak boleh digelar sampai putusan praperadilan dijatuhkan.

Kedua, soal pokok perkara yang dilimpahkan lebih dulu. Apabila praperadilan baru diajukan setelah berkas pokok perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan, proses sidang pokok perkara tetap berjalan dan tidak terhalang oleh adanya permohonan praperadilan tersebut.

Ketiga, soal status gugatan praperadilan itu sendiri. Untuk permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara pokok, sidang praperadilan tetap wajib digelar, tetapi harus diputus dengan amar "tidak dapat diterima".

Dengan terbitnya SEMA ini, Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum acara bagi para pihak dan aparat penegak hukum mengenai urutan serta batas kewenangan antara upaya hukum praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara, sekaligus mencegah tumpang tindih proses persidangan di tingkat pengadilan negeri. (Red).

Lebih baru Lebih lama