MEJAHIJAU | JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Melalui SEMA tersebut, MA sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam aturan terbaru itu, MA memperjelas kedudukan hukum putusan bebas. Putusan yang menyatakan terdakwa bebas dari seluruh dakwaan tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Penegasan tersebut kembali menempatkan putusan bebas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kemerdekaan terdakwa ketika dakwaan yang diajukan JPU tidak terbukti di persidangan.
Dengan demikian, terdakwa yang telah dinyatakan bebas tidak lagi dibayangi proses hukum lanjutan melalui upaya banding atau kasasi dari penuntut umum.
Selain mengatur putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga menegaskan ketentuan terhadap putusan lepas. Terdakwa yang dijatuhi putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan di persidangan.
Kebijakan tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak terdakwa setelah hakim menjatuhkan putusan dalam perkara pidana. (red)
