Ombas Laporkan Keterangan Palsu di Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

MEJAHIJAU, MAKASSAR - Muhammad Basri alias Ombas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Rabu (19/8/2026). Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya, Adhi Bintang.

Ombas melaporkan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, termasuk sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan hak angket tersebut. Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik yang dinilai berdampak terhadap dirinya dan keluarganya, khususnya anak-anaknya.

Ombas mengatakan, rangkaian kejadian yang dilakukan Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah menimbulkan dampak psikologis terhadap tiga anaknya.

“Ada rangkaian kejadian yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Pansus DPRD Kabupaten Gowa, yang menyebabkan tiga orang anak saya mengalami tindak kekerasan nonverbal. Ada yang putus sekolah dan ada yang malu ke sekolahnya. Ini yang kami laporkan dampaknya,” ujar Ombas.

Menurutnya, salah satu anaknya yang sebelumnya bersekolah di salah satu SMA di Balikpapan terpaksa pindah sekolah lantaran merasa malu akibat persoalan tersebut.

Sementara anak keduanya, kata Ombas, bahkan disarankan mendapatkan pendampingan psikologis setelah pihak sekolah melihat adanya dampak terhadap kondisi anaknya.

“Anak kedua saya sampai ke psikolog, karena gurunya menyampaikan bahwa anak ini perlu dibawa ke psikolog karena ini persoalan,” katanya.

Ombas juga melaporkan sejumlah saksi yang disebut memberikan keterangan dalam persidangan Pansus Hak Angket. Ia menilai terdapat keterangan yang diduga tidak benar dan merugikan dirinya serta keluarganya.

“Terlapornya Pansus, Ketua Pansus dan seluruh anggota Pansus, kemudian seluruh saksi yang menyebut nama saya. Ada beberapa nama, nanti penyelidikannya akan ditentukan siapa-siapa,” ungkapnya.

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Saya kira hukum harus tetap berada pada koridor, tanpa mengenal siapa dan tanpa mengenal jabatan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ombas, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya telah resmi membuat laporan di SPKT Polda Sulsel. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/950/VII/2026.

“Sebagai kuasa hukum, saya mendampingi Muhammad Basri mengajukan pelaporan pada hari ini,” kata Adhi Bintang saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (19/8/2026).

Adhi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan atau keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan atau Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rangkaian persidangan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Jalan Masjid Raya Nomor 26, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.

“Kami akan menyertakan alat-alat bukti terkait keterangan-keterangan palsu yang kemudian disampaikan di muka persidangan Pansus Hak Angket yang dilakukan DPRD Kabupaten Gowa,” jelasnya.

Selain dugaan keterangan palsu, pihaknya juga menyoroti pelaksanaan sidang Pansus yang disiarkan secara langsung. Menurut Adhi, terdapat sejumlah informasi yang bersifat pribadi dan sensitif yang kemudian diketahui publik.

Pihak Ombas menyatakan akan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan keterangan palsu tersebut kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Laporan tersebut kini menjadi langkah hukum Ombas untuk meminta aparat kepolisian mengusut dugaan pelanggaran yang disebut terjadi dalam rangkaian persidangan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Lebih baru Lebih lama