Lemahnya Hukum di Balik Gemerlap Angka Pemberantasan Korupsi: Tajam ke bawah Tumpul ke atas benarkah adanya?

 

"Kita tidak bisa pungkiri korupsi masih sangat berlaku di bangsa kita... dalam keadaan yang sangat-sangat memprihatinkan," Ungkapan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di puncak Musyawarah Nasional VI Partai Keadilan Sejahtera, Jakarta, Senin (29/9/2025) (Kompas.com, 2025) Pengakuan yang mampu menyingkap betapa dalamnya persoalan korupsi yang tengah dihadapi. Retorika tegas ini kemudian ditopang oleh angka yang sekilas, tampak meyakinkan. Berdasarkan catatan Metrotvnews (2025) dan TVOne News (2025) yang merangkum satu tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, tercatat 43 kasus korupsi ditangani Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan mencapai Rp320,4 triliun. Di dalamnya termasuk kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, yang menurut ANTARA News Sulteng (2026) tercatat sebagai salah satu skandal korupsi dengan kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia mencapai Rp285,18 triliun.

Tahun yang sama, sembilan kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian operasi tangkap tangan. Namun di balik gemerlap angka itu, tersembunyi persoalan yang jauh lebih mendasar dan jarang disentuh secara terbuka: lemahnya hukum dalam menjatuhkan konsekuensi yang benar-benar sepadan bagi para pelakunya. Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, melainkan sesuatu yang jauh lebih menggelisahkan: benarkah pengungkapan puluhan kasus dalam waktu singkat ini pantas dirayakan sebagai prestasi, ataukah justru merupakan pengakuan tersirat bahwa korupsi telah mengakar sedemikian dalam di hampir seluruh lapisan kekuasaan, hingga menindaknya pun terasa seperti memadamkan api yang terus menyala dari sumber yang tak pernah benar-benar ditemukan? Sebab, menindak koruptor sesungguhnya bukanlah anugerah dari penguasa kepada rakyatnya. Ia adalah kewajiban konstitusional yang melekat pada setiap pemerintahan, bukan prestasi yang layak ditepuktangani semata apalagi jika hukum yang menopangnya masih terlalu lemah untuk benar-benar memberi efek jera.

Berdasarkan pemberitaan Viva (2026) dan Tribunnews (2026), penyidikan terkait adanya dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 kini memasuki babak persidangan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Belum lagi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) program yang dirancang justru untuk menyentuh kebutuhan paling dasar rakyat: perut anak-anak sekolah. Pola yang sama membentang dari kementerian pusat hingga pemerintahan daerah, dari lembaga penegak hukum hingga program pelayanan publik yang paling menyentuh kehidupan sehari-hari rakyat kecil.

Ketika modus yang muncul di berbagai kasus itu nyaris seragam seperti suap pengurusan proyek, pemerasan izin, hingga jual-beli jabatan. Penjelasan paling masuk akal bukanlah sekadar "oknum nakal" yang bertindak sendiri-sendiri secara kebetulan di tempat yang berbeda-beda. Penjelasan yang lebih jujur adalah bahwa ini merupakan mekanisme kekuasaan yang, sejak dirancang, menyediakan celah bagi penyalahgunaan wewenang untuk terus berulang.

Publik makin memanas terkait terungkapnya dugaan penyimpangan menyentuh institusi yang seharusnya menjunjung nilai keagamaan dan pelayanan spiritual tertinggi bagi rakyat: penyelenggaraan ibadah haji. Berdasarkan rekonstruksi kronologi yang dipaparkan Viva (2026), perkara yang tengah disidangkan ini bermula dari dugaan perubahan komposisi kuota haji tambahan dari yang semestinya diatur 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, menjadi rekayasa komposisi 50:50 yang kemudian diduga dimanfaatkan untuk memungut biaya percepatan keberangkatan senilai puluhan juta rupiah dari setiap jemaah.

Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan dan asas praduga tak bersalah yang harus tetap dihormati sepenuhnya, dugaan ini menampar rasa keadilan publik justru karena menyasar ranah yang seharusnya paling steril dari kepentingan transaksional: ibadah yang ditunggu bertahun-tahun oleh rakyat kecil, yang menabung seumur hidup demi sekali menunaikan rukun Islam kelima. Ketika ruang yang secara filosofis seharusnya paling suci pun tidak luput dari dugaan penyalahgunaan, publik pantas bertanya: bagian mana lagi dari kehidupan bernegara ini yang benar-benar aman dari jangkauan praktik semacam ini?

Sementara para pejabat bergulat dengan berbagai dugaan perkara di ruang sidang, di sisi lain jalan yang sama, rakyat di berbagai kota dan kabupaten masih berjibaku mencari lapangan pekerjaan yang layak, menyaksikan jalan-jalan yang dibangun asal-asalan dan proses yang sangat lama, serta pembangunan yang tidak merata antarwilayah. Ironinya, uang yang semestinya membiayai perbaikan-perbaikan itu justru diduga mengalir ke rekening pribadi, aset tersembunyi, atau bahkan disulap menjadi kenyamanan di balik jeruji. Kerugian ini bukan angka abstrak di atas kertas laporan tahunan. Ia dirasakan nyata dalam bentuk sekolah yang atapnya bocor saat musim hujan, jalanan tanah liat yang entah sampai kapan, puskesmas yang kekurangan obat-obatan dasar, dan generasi muda yang harus berjuang lebih keras hanya untuk mendapatkan pekerjaan pertama mereka menjadi sebuah kerugian yang, sayangnya, jarang tercatat dalam neraca resmi mana pun.

Di satu sisi, negara gencar menangkap dan mengumumkan tersangka baru hampir setiap bulan. Namun di sisi lain, sistem hukuman yang dijatuhkan justru kerap kehilangan logikanya ketika dibandingkan dengan kasus-kasus kecil yang menimpa rakyat jelata. Indopolitika (2026) mencatat sebuah perbandingan yang sulit dibantah: seorang warga divonis dua tahun penjara karena mencuri sembilan ekor ayam dengan hasil penjualan yang tak sampai seratus ribu rupiah, vonis yang secara mengejutkan, setara persis dengan hukuman yang dijatuhkan kepada seorang kepala daerah nonaktif dalam perkara pemerasan proyek pengadaan, meski nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai angka miliaran rupiah.

Kontras semacam ini menghidupkan kembali sebuah ungkapan yang sudah lama beredar di ruang publik namun tak pernah kehilangan relevansinya: hukum di negeri ini kerap dituding tajam ke bawah, tumpul ke atas galak menindak rakyat kecil, namun melunak begitu berhadapan dengan kekuasaan dan kekayaan. Kontras ini memantik pertanyaan yang tidak bisa lagi dihindari: mengapa kejahatan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah kerap berujung vonis ringan dan fasilitas nyaman, sementara kejahatan kecil yang lahir dari desakan ekonomi bisa berujung hukuman berat, bahkan dalam kasus-kasus main hakim sendiri yang belakangan marak diberitakan berujung hilangnya nyawa tanpa proses peradilan apa pun? Siapa sesungguhnya yang mendapatkan privilese dalam sistem hukum ini, dan atas dasar apa konsistensi penegakan hukum semestinya diukur? Pertanyaan ini sama sekali bukan ajakan untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri, yang jelas merupakan kejahatan tersendiri dan bentuk kemunduran negara hukum yang patut dikecam.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar berapa banyak kasus yang berhasil diungkap dalam satu tahun, atau seberapa besar angka kerugian yang berhasil ditekan di atas kertas. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa pola yang sama terus berulang dari satu rezim ke rezim berikutnya, dari satu institusi ke institusi lain, tanpa pernah benar-benar terputus? Apakah ini kecelakaan sejarah yang kebetulan terjadi berkali-kali dalam bentuk yang berbeda-beda, ataukah cermin dari sebuah sistem yang, disadari atau tidak, memang menyediakan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan untuk terus tumbuh subur?

Media berita nasional terus mengungkap sebuah kenyataan yang sulit dibantah: negara ini sedang tidak baik-baik saja, dan hal itu tidak cukup ditutupi dengan angka-angka pencapaian penindakan semata. Pemberantasan korupsi tidak akan pernah tuntas hanya dengan memperbanyak jumlah tersangka; ia membutuhkan keberanian untuk mereformasi sistem hukuman agar sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan, memutus mata rantai antara kekuasaan dan impunitas, serta memastikan bahwa keadilan tidak lagi bergantung pada besar-kecilnya kekuasaan seseorang. Barangkali, di situlah ujian sesungguhnya bagi setiap pemerintahan yang mengklaim dirinya tegas terhadap korupsi—dan di situ pula tanggung jawab publik untuk terus mengawal, bertanya, dan menolak berhenti pada angka-angka yang tampak meyakinkan di permukaan.

DAFTAR PUSTAKA

ANTARA News Sulteng (2026) Kilas balik 8 kasus korupsi fenomenal dibongkar pemerintahan Prabowo.https://sulteng.antaranews.com /berita/363397/kilas-balik-8-kasus-korupsi-fenomenal-dibongkar-pemerintahan-prabowo

Indopolitika (2026) Koruptor dan maling ayam, sama-sama divonis 2 tahun penjara. https://indopolitika.com /koruptor-dan-maling-ayam-sama-sama-divonis-2-tahun-penjara/

Kompas.com (2025) Prabowo kaget dengan korupsi di Indonesia: Dalam keadaan yang sangat memprihatinkan.https://nasional.kompas.com/read/2025/09/29/11400271/ prabowo-kaget-dengan-korupsi-di-indonesia-dalam-keadaan-yang-sangat

Kompas.id (2026) Seekor ayam dan matinya negara hukum. https://nasional.kompas.com/read/2026/07/27/11590071/seekor-ayam-dan-matinya-negara-hukum

Kompas.id. (2026) Lantangnya pidato antikorupsi Prabowo diuji dalam kabinet.https://www.kompas.id/artikel/lantangnya-pidato-antikorupsi-prabowo-diuji-dalam-kabinet

Metrotvnews (2025) Setahun Prabowo-Gibran, 43 kasus korupsi terungkap. https://www.metrotvnews.com/read/k8oCVPgl-setahun-prabowo-gibran-43-kasus-korupsi-terungkap

PenaMabda. (2026, Juli) Mega korupsi terungkap lagi, bukti problem sistemik. https://www.penamabda.com/2026/07 /mega-korupsi-terungkap-lagi-bukti.html

TVOne News 2025, Satu tahun pemerintah Prabowo: Rp1,7 triliun hasil korupsi kembali ke negara, 43 kasus terungkap https://www.tvonenews.com/berita/nasional/381010-satu-tahun pemerintah-prabowo-rp17-triliun-hasil-korupsi-kembali-ke-negara-43-kasus-terungkap

Viva. 2026, Kasus korupsi kuota haji segera disidang, Yaqut siap bongkar fakta di pengadilan https://www.viva.co.id/berita/nasional/1918584-kasus-korupsi-kuota-haji-segera-disidang-yaqut-siap-bongkar-fakta-di- pengadilan


O
pini kritis tentang isu sosial-hukum dan pemberantasan korupsi.

 Penulis: Nur Aziza Abdullah | Mahasiswi

 

 

 

Lebih baru Lebih lama