"Kita tidak bisa pungkiri korupsi
masih sangat berlaku di bangsa kita... dalam keadaan yang sangat-sangat
memprihatinkan," Ungkapan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di
puncak Musyawarah Nasional VI Partai Keadilan Sejahtera, Jakarta, Senin
(29/9/2025) (Kompas.com, 2025) Pengakuan yang mampu menyingkap betapa dalamnya
persoalan korupsi yang tengah dihadapi. Retorika tegas ini kemudian ditopang
oleh angka yang sekilas, tampak meyakinkan. Berdasarkan catatan Metrotvnews
(2025) dan TVOne News (2025) yang merangkum satu tahun pertama pemerintahan
Prabowo-Gibran, tercatat 43 kasus korupsi ditangani Kejaksaan Agung dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan potensi kerugian negara yang berhasil
ditekan mencapai Rp320,4 triliun. Di dalamnya termasuk kasus tata kelola minyak
mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, yang menurut ANTARA News
Sulteng (2026) tercatat sebagai salah satu skandal korupsi dengan kerugian
negara terbesar dalam sejarah Indonesia mencapai Rp285,18 triliun.
Tahun yang sama, sembilan kepala daerah
ditetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian operasi tangkap tangan. Namun
di balik gemerlap angka itu, tersembunyi persoalan yang jauh lebih mendasar dan
jarang disentuh secara terbuka: lemahnya hukum dalam menjatuhkan konsekuensi
yang benar-benar sepadan bagi para pelakunya. Pertanyaannya kemudian bukan lagi
sekadar berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, melainkan sesuatu yang jauh
lebih menggelisahkan: benarkah pengungkapan puluhan kasus dalam waktu singkat
ini pantas dirayakan sebagai prestasi, ataukah justru merupakan pengakuan
tersirat bahwa korupsi telah mengakar sedemikian dalam di hampir seluruh
lapisan kekuasaan, hingga menindaknya pun terasa seperti memadamkan api yang
terus menyala dari sumber yang tak pernah benar-benar ditemukan? Sebab,
menindak koruptor sesungguhnya bukanlah anugerah dari penguasa kepada rakyatnya.
Ia adalah kewajiban konstitusional yang melekat pada setiap pemerintahan, bukan
prestasi yang layak ditepuktangani semata apalagi jika hukum yang menopangnya
masih terlalu lemah untuk benar-benar memberi efek jera.
Berdasarkan pemberitaan Viva (2026) dan
Tribunnews (2026), penyidikan terkait adanya dugaan korupsi kuota haji tambahan
periode 2023–2024 kini memasuki babak persidangan, dengan estimasi kerugian
negara mencapai Rp622 miliar. Belum lagi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) program yang dirancang justru untuk
menyentuh kebutuhan paling dasar rakyat: perut anak-anak sekolah. Pola yang sama
membentang dari kementerian pusat hingga pemerintahan daerah, dari lembaga
penegak hukum hingga program pelayanan publik yang paling menyentuh kehidupan
sehari-hari rakyat kecil.
Ketika modus yang muncul di berbagai kasus
itu nyaris seragam seperti suap pengurusan proyek, pemerasan izin, hingga
jual-beli jabatan. Penjelasan paling masuk akal bukanlah sekadar "oknum
nakal" yang bertindak sendiri-sendiri secara kebetulan di tempat yang
berbeda-beda. Penjelasan yang lebih jujur adalah bahwa ini merupakan mekanisme
kekuasaan yang, sejak dirancang, menyediakan celah bagi penyalahgunaan wewenang
untuk terus berulang.
Publik makin memanas terkait terungkapnya
dugaan penyimpangan menyentuh institusi yang seharusnya menjunjung nilai
keagamaan dan pelayanan spiritual tertinggi bagi rakyat: penyelenggaraan ibadah
haji. Berdasarkan rekonstruksi kronologi yang dipaparkan Viva (2026), perkara
yang tengah disidangkan ini bermula dari dugaan perubahan komposisi kuota haji
tambahan dari yang semestinya diatur 92 persen untuk jemaah reguler dan 8
persen untuk jemaah khusus, menjadi rekayasa komposisi 50:50 yang kemudian
diduga dimanfaatkan untuk memungut biaya percepatan keberangkatan senilai
puluhan juta rupiah dari setiap jemaah.
Terlepas dari proses hukum yang masih
berjalan dan asas praduga tak bersalah yang harus tetap dihormati sepenuhnya,
dugaan ini menampar rasa keadilan publik justru karena menyasar ranah yang
seharusnya paling steril dari kepentingan transaksional: ibadah yang ditunggu
bertahun-tahun oleh rakyat kecil, yang menabung seumur hidup demi sekali
menunaikan rukun Islam kelima. Ketika ruang yang secara filosofis seharusnya
paling suci pun tidak luput dari dugaan penyalahgunaan, publik pantas bertanya:
bagian mana lagi dari kehidupan bernegara ini yang benar-benar aman dari
jangkauan praktik semacam ini?
Sementara para pejabat bergulat dengan
berbagai dugaan perkara di ruang sidang, di sisi lain jalan yang sama, rakyat
di berbagai kota dan kabupaten masih berjibaku mencari lapangan pekerjaan yang
layak, menyaksikan jalan-jalan yang dibangun asal-asalan dan proses yang sangat
lama, serta pembangunan yang tidak merata antarwilayah. Ironinya, uang yang
semestinya membiayai perbaikan-perbaikan itu justru diduga mengalir ke rekening
pribadi, aset tersembunyi, atau bahkan disulap menjadi kenyamanan di balik
jeruji. Kerugian ini bukan angka abstrak di atas kertas laporan tahunan. Ia
dirasakan nyata dalam bentuk sekolah yang atapnya bocor saat musim hujan,
jalanan tanah liat yang entah sampai kapan, puskesmas yang kekurangan
obat-obatan dasar, dan generasi muda yang harus berjuang lebih keras hanya
untuk mendapatkan pekerjaan pertama mereka menjadi sebuah kerugian yang,
sayangnya, jarang tercatat dalam neraca resmi mana pun.
Di satu sisi, negara gencar menangkap dan
mengumumkan tersangka baru hampir setiap bulan. Namun di sisi lain, sistem
hukuman yang dijatuhkan justru kerap kehilangan logikanya ketika dibandingkan
dengan kasus-kasus kecil yang menimpa rakyat jelata. Indopolitika (2026)
mencatat sebuah perbandingan yang sulit dibantah: seorang warga divonis dua
tahun penjara karena mencuri sembilan ekor ayam dengan hasil penjualan yang tak
sampai seratus ribu rupiah, vonis yang secara mengejutkan, setara persis dengan
hukuman yang dijatuhkan kepada seorang kepala daerah nonaktif dalam perkara
pemerasan proyek pengadaan, meski nilai kerugian negara dalam kasus tersebut
mencapai angka miliaran rupiah.
Kontras semacam ini menghidupkan kembali
sebuah ungkapan yang sudah lama beredar di ruang publik namun tak pernah
kehilangan relevansinya: hukum di negeri ini kerap dituding tajam ke bawah,
tumpul ke atas galak menindak rakyat kecil, namun melunak begitu berhadapan
dengan kekuasaan dan kekayaan. Kontras ini memantik pertanyaan yang tidak bisa
lagi dihindari: mengapa kejahatan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah
kerap berujung vonis ringan dan fasilitas nyaman, sementara kejahatan kecil
yang lahir dari desakan ekonomi bisa berujung hukuman berat, bahkan dalam
kasus-kasus main hakim sendiri yang belakangan marak diberitakan berujung
hilangnya nyawa tanpa proses peradilan apa pun? Siapa sesungguhnya yang
mendapatkan privilese dalam sistem hukum ini, dan atas dasar apa konsistensi
penegakan hukum semestinya diukur? Pertanyaan ini sama sekali bukan ajakan
untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri, yang jelas merupakan kejahatan
tersendiri dan bentuk kemunduran negara hukum yang patut dikecam.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus
dijawab bukan sekadar berapa banyak kasus yang berhasil diungkap dalam satu
tahun, atau seberapa besar angka kerugian yang berhasil ditekan di atas kertas.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa pola yang sama terus berulang
dari satu rezim ke rezim berikutnya, dari satu institusi ke institusi lain,
tanpa pernah benar-benar terputus? Apakah ini kecelakaan sejarah yang kebetulan
terjadi berkali-kali dalam bentuk yang berbeda-beda, ataukah cermin dari sebuah
sistem yang, disadari atau tidak, memang menyediakan ruang bagi penyalahgunaan
kekuasaan untuk terus tumbuh subur?
Media berita nasional terus mengungkap sebuah kenyataan yang sulit dibantah: negara ini sedang tidak baik-baik saja, dan hal itu tidak cukup ditutupi dengan angka-angka pencapaian penindakan semata. Pemberantasan korupsi tidak akan pernah tuntas hanya dengan memperbanyak jumlah tersangka; ia membutuhkan keberanian untuk mereformasi sistem hukuman agar sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan, memutus mata rantai antara kekuasaan dan impunitas, serta memastikan bahwa keadilan tidak lagi bergantung pada besar-kecilnya kekuasaan seseorang. Barangkali, di situlah ujian sesungguhnya bagi setiap pemerintahan yang mengklaim dirinya tegas terhadap korupsi—dan di situ pula tanggung jawab publik untuk terus mengawal, bertanya, dan menolak berhenti pada angka-angka yang tampak meyakinkan di permukaan.
DAFTAR PUSTAKA
ANTARA News
Sulteng (2026) Kilas balik 8 kasus korupsi fenomenal dibongkar pemerintahan
Prabowo.https://sulteng.antaranews.com /berita/363397/kilas-balik-8-kasus-korupsi-fenomenal-dibongkar-pemerintahan-prabowo
Indopolitika
(2026) Koruptor dan maling ayam, sama-sama divonis 2 tahun penjara. https://indopolitika.com /koruptor-dan-maling-ayam-sama-sama-divonis-2-tahun-penjara/
Kompas.com
(2025) Prabowo kaget dengan korupsi di Indonesia: Dalam keadaan yang sangat
memprihatinkan.https://nasional.kompas.com/read/2025/09/29/11400271/ prabowo-kaget-dengan-korupsi-di-indonesia-dalam-keadaan-yang-sangat
Kompas.id (2026)
Seekor ayam dan matinya negara hukum. https://nasional.kompas.com/read/2026/07/27/11590071/seekor-ayam-dan-matinya-negara-hukum
Kompas.id.
(2026) Lantangnya pidato antikorupsi Prabowo diuji dalam kabinet.https://www.kompas.id/artikel/lantangnya-pidato-antikorupsi-prabowo-diuji-dalam-kabinet
Metrotvnews
(2025) Setahun Prabowo-Gibran, 43 kasus korupsi terungkap. https://www.metrotvnews.com/read/k8oCVPgl-setahun-prabowo-gibran-43-kasus-korupsi-terungkap
PenaMabda.
(2026, Juli) Mega korupsi terungkap lagi, bukti problem sistemik. https://www.penamabda.com/2026/07 /mega-korupsi-terungkap-lagi-bukti.html
TVOne News 2025,
Satu tahun pemerintah Prabowo: Rp1,7 triliun hasil korupsi kembali ke negara,
43 kasus terungkap https://www.tvonenews.com/berita/nasional/381010-satu-tahun pemerintah-prabowo-rp17-triliun-hasil-korupsi-kembali-ke-negara-43-kasus-terungkap
Viva. 2026,
Kasus korupsi kuota haji segera disidang, Yaqut siap bongkar fakta di
pengadilan https://www.viva.co.id/berita/nasional/1918584-kasus-korupsi-kuota-haji-segera-disidang-yaqut-siap-bongkar-fakta-di- pengadilan
O